Masa Tanggap Darurat Semeru di Lumajang Diperpanjang
LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Semeru selama tujuh hari ke depan. Hal itu untuk mengantisipasi ancaman bahaya sekunder, seperti aliran material lahar gunung api tersebut.
Sekretaris Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengumumkan, masa tanggap darurat bencana Gunung Semeru dipernjang tujuh hari mulai 15 Desember sampai 21 Desember 2020. Sebelumnya Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat pada 1 Desember hingga 14 Desember 2020. “Forkopimda telah berkoordinasi untuk mengambil kebijakan, yakni melakukan perpanjangan tanggap darurat bahaya sekunder bencana Semeru,” kata Agus, di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (14/12/2020).
Kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat tersebut diambil, berdasarkan kajian, laporan dan masukan dari seluruh elemen, termasuk pengamatan pos pantau Gunung Semeru. “Intensitas hujan yang tinggi berpotensi untuk membawa material lahar yang sebelumnya sudah mengendap di Curah Kobokan maupun daerah aliran sungai yang mengalir ke Sungai Bondeli,” tuturnya.
Agus mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada, mengingat material yang dibawa lahar masih panas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. “Masyarakat diimbau tetap tenang dan tetap waspada. Kami ingatkan kepada para penambang jika dimungkinkan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir karena berbahaya,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin memberikan donasi, tetap disarankan untuk menyalurkan bantuannya melalui Posko Terpadu Penanggulangan Bencana di Dusun Kamar Kajang. Sementara itu, aktivitas Gunung Semeru berdasarkan pengamatan di Pos Pengamatan Gunung Api Semeru yang ada di Gunung Sawur, pada periode Senin (14/12/2020) pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, secara visual gunung kabut dan asap kawah tidak teramati karena dominan tertutup kabut. Sedangkan aktivitas kegempaan terekam dua kali guguran, satu kali gempa harmonik, dan satu kali vulkanik dangkal dengan status Gunung Semeru pada level II atau waspada.