Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Terkait Cuaca Ekstrem
“Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam, dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log – Book serta bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ungkap Ahmad.
“Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan / pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut,” tambahnya.
“Bila terjadi kecelakaan kapal, agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan, termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi, agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan segera bila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
Ada pun hasil pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020, diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem pada tanggal 21-27 Desember 2020, dengan Gelombang Sangat Tinggi 6 – 9 meter akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Samudera Hindia Selatan Kupang – Pulau Rote.