Indonesia Berharap Larangan Masuk PMI ke Taiwan Bukan Politis

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berharap keputusan Taiwan melarang masuk seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) per 18 Desember 2020 bukan kebijakan yang didorong oleh kepentingan politik, kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
“Saya berharap, keputusan Taiwan ini tidak didorong alasan politis, tetapi lebih ke alasan medis,” ujar dia saat diminta tanggapan mengenai kebijakan Taiwan yang diumumkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC), Rabu (16/12).
CECC Taiwan mengumumkan, pihaknya akan melarang masuk seluruh pekerja migran Indonesia tanpa batas waktu yang ditentukan, karena kasus Covid-19 yang diyakini terus memburuk. “CECC akan memutuskan kapan larangan itu dicabut sesuai status pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata badan penanggulangan pandemi Taiwan sebagaimana disiarkan di laman resminya.
Menurut Benny, keputusan Taiwan melarang masuk seluruh pekerja migran Indonesia itu gegabah dan terlalu cepat, padahal Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen dan keseriusannya untuk mengirim buruh migran yang sehat secara jasmani, dibuktikan dengan hasil tes PCR Covid-19 negatif.
Ia menjelaskan, larangan itu bermula dari temuan sekitar 85 PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19 ,saat mereka tiba di Taiwan. Temuan itu menjadi alasan Taiwan menangguhkan sementara penerimaan buruh migran Indonesia dari 14 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), yang menyalurkan 85 PMI positif Covid-19 itu ke Taipei.
Selepas dari penangguhan itu, BP2MI pada awal bulan ini menghubungi Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) Jakarta, dan dua lembaga itu bertemu untuk membahas penangguhan tersebut pada 2 Desember 2020.