Desa Tangguh Bencana, Perkuat Mitigasi dan Ketahanan Masyarakat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Tidak hanya itu, dengan adanya destana, juga akan mempermudah pemantauan, koordinasi hingga komunikasi dengan BPBD setempat, terkait terjadinya bencana.
“Para relawan desa ini nantinya juga harus membuat rencana penanggulangan bencana, dan pembentukan forum pengurangan risiko bencana,” urainya lebih lanjut.
Di satu sisi, pembentukan destana tidak hanya kewenangan dari pemerintah provinsi saja atau kabupaten/kota. Namun, pemerintah desa juga bisa berpartisipasi dengan mengalokasikan dana desa yang dimiliki, untuk pembiayaan operasional destana.
Terpisah, Sekretaris BPBD Kota Semarang Winarsono, menyatakan langkah serupa sudah dilakukan pihaknya, dalam upaya mitigasi bencana berbasis komunitas.
“Kota Semarang juga menerapkan destana, namun namanya berbeda yakni kelurahan siaga bencana (KSB). Sejauh ini sudah ada 58 KSB yang terbentuk di Kota Semarang,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya menargetkan ada sebanyak 67 KSB hingga 2021 mendatang, dengan ancaman bencana mulai dari banjir, rob, kekeringan, tanah longsor, hingga kebakaran.
“Kita latih para relawan KSB ini dengan berbagai pengetahuan tentang dasar-dasar kebencanaan, mitigasi bencana. Harapannya, warga paham potensi bencana yang ada di lingkungan mereka, termasuk bagaimana cara pencegahan, hingga langkah yang dilakukan jika terjadi bencana,” pungkasnya.