Berbagai Program Diluncurkan Kominfo di Tengah Pandemi
Regulasi sapu jagat, omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, yang baru disahkan beberapa bulan lalu, mengatur sektor penyiaran, pos dan telekomunikasi.
UU Cipta Kerja mengatur migrasi siaran televisi analog ke digital, yang sudah sangat lama tertunda, bisa selesai dalam dua tahun setelah undang-undang ini berlaku.
Analog switch off (ASO) di Indonesia baru akan selesai pada 2022 Migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan menghasilkan dividen spektrum sebesar 112MHz pada frekuensi 700MHz, yang bisa dimanfaatkan untuk transformasi digital di bidang pendidikan, kesehatan dan penanganan kebencanaan.
Selain penataan ulang spektrum frekuensi, regulasi ini juga diharapkan bisa menyiapkan adopsi jaringan radio generasi terbaru, 5G, di masa mendatang, melalui skema kerja sama dan berbagi infrastruktur, serta pemerataan sinyal dan internet cepat.
Regulasi lainnya yang juga menjadi perhatian Kominfo adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang sepertinya belum bisa diselesaikan tahun ini.
RUU Perlindungan Pribadi saat ini masih di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, akan mengatur perlindungan dan pengolahan data pribadi di era yang serba digital.
Secara garis besar, undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur tiga hal pokok, yaitu hak pemilik data, pengendali data dan prosesor atau pihak yang melakukan sistem proses data.
RUU PDP juga akan mengatur sanksi pidana dan perdata pagi pihak yang mencuri dan menggunakan data orang lain. (Ant)