Akademisi Sesalkan Surat Pernyataan Pemkab Lembata Terkait Pengungsi
Editor: Koko Triarko
LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan surat pernyataan bagi pengungsi erupsi Ile Lewotolok yang melakukan evakuasi mandiri di rumah warga di Kota Lewoleba. Dalam surat tersebut, dikatakan warga yang tidak bersedia dievakuasi dari rumah ke shelter atau penampungan pengungsi yang disiapkan Pemda Lembata, bersedia memenuhi seluruh kebutuhan hidup dan fasilitas dasar yang dibutuhkan secara mandiri.
“Surat pernyataan tersebut secara tersirat menunjukkan niat baik Pemerintah untuk membantu pengungsi, namun niat baik yang tersirat saja tidak cukup, mesti dibarengi dengan tindakan perilaku yang menyejukkan,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Urbanus Hurek, saat dihubungi Cendana News, Minggu (6/12/2020).

Menurut Urbanus, isi surat pernyataan tersebut kurang menyejukkan nurani pengungsi, karena membawa pesan ancaman dalam hal tertentu. Sebab, mengenai pengungsi di rumah keluarga atau penduduk, sesungguhnya tidak melanggar regulasi penanggulangan bencana.
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan BNPB RI No.3/2018, pengungsi boleh ditampung di keluarga, bahkan dibenarkan secara individual sekali pun.
“Sejatinya, Pemda Lembata dalam hal ini posko penanggulangan bencana perlu mengapresiasi penduduk atau keluarga yang telah membantu Tim Penanggulangan Bencana Erupsi Ile Lewotolok ini untuk menangani pengungsi,” tegasnya.
Pria asal Lembata ini menambahkan, pengungsi bukan dimobilisasi atau dipaksa wajib ke posko pengungsi yang disiapkan pemeritah.
Dia menegaskan, bila ditilik dari syarat utilitas (sanitasi dan lainnya) belum dipenuhi, maka tim penanggulangan bencana daerah merundingkan dan mengajak warga bahu-membahu dan berempati kepada sesama saudara pengungsi dan keluarga yang menampung pengungsi.
“Hal yang mesti menjadi perhatian prioritas tim penanggulangan bencana daerah adalah menyiapkan logistik untuk didistribusikan kepada pengungsi di keluarga, atau kepada pengungsian individual,“ tuturnya.
Selain itu, tandas Urbanus, harus menyiapkan camp untuk pengungsi-pengungsi rentan, seperti lansia, anak-anak, orang dengan kebutuhan khusus atau disabilitas serta orang sakit.
Pengurus LSM Barakat ini menduga, Pemkab lembata atau tim penanggulangan bencana menyadari, bahwa pernyataan tersebut menyalahi atau tidak senapas dengan payung regulasi dan asas dalam penanganan pengungsi.
“Esensi penanganan pengungsi sesuai peraturan perundangan atau regulasi yang berlaku adalah berupaya untuk membantu menjauhkan korban dari pusat bencana, menciptakan rasa aman dan dan nyaman. Aman dari ancaman bencana dan rasa nyaman secara psikologis,” tegasnya.
Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan Unpad Bandung ini menyebutkan, surat pernyataan tersebut bisa menambah ketidaknyamanan dan trauma secara psikologis.
Dikatakannya, merujuk pada PP No. 21/2008, pasal 68, mengatur bahwa Badan Penaggulangan Bencana berkewajiban pula menangani pemulihan traumatik psikologis para pengungsi bagi pengungsi, di samping kewajiban melakukan rekonsiliasi konflik, rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Jadi mungkin Tim Posko Penanganan Bencana kelelahan, sehingga surat edaran tersebut dikeluarkan,” sesalnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada media menjelaskan bunyi penegasan dalam surat tersebut sudah diperlunak, meski dalam rapat bersama Forkopimda Kabupaten Lembata telah ada kesepakatan seperti itu.
Paskalis mengatakan, bagi pengungsi yang tidak mau dipusatkan, silakan ditampung mandiri, namun pemerintah tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan menyiapkan makanan secara terpusat di posko dalam bentuk nasi bungkus atau nasi kotak.
Paskalis menambahkan, untuk kelompok rentan, pemerintah juga siap memenuhi kebutuhan mereka sesuai stok yang tersedia, sementara yang mengalami sakit diminta untuk segera melapor ke tim kesehatan untuk ditangani tenaga medis.