Yasonna Jelaskan Soal RKUHP dan RUU PAS
Keputusan pemerintah mengeluarkan RUU KUHP dan RUU PAS dari Prolegnas Prioritas 2021 kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPR, salah satunya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Syafi’i.
Dia menilai, kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau “over capacity” yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.
Dia mengatakan, RKUHP bukan hanya RUU prioritas di 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun, dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.
Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.
Karena itu, dia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS, sehingga disayangkan jika pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut. (Ant)