Uang Pelicin Kasus Tanah di Manggarai Barat Mencapai Miliaran
KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk kasus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.
“Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran,” kata Yulianto, di Kupang, Rabu (18/11/2020).
Hal itu disampaikan, berkaitan informasi perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga, yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun. Yulianto menyebut, beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat, sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya. “Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan,” ujar dia.
Hingga saat ini, sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut. Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut.
Namun demikian, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali. Yulianto hanya menambahkan, beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu, sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki. “Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda,” tandasnya.