Tak Netral di Pilkada, Tiga Camat di Jember Dapat Sanksi
JEMBER – Pelaksana tugas Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, memberi sanksi kepada tiga camat, yang terbukti tidak netral dalam gelaran Pilkada 2020. Pemberian sanksi diklaim, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tiga camat yang mendapat sanksi adalah, Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. “Tiga camat itu sudah diberi sanksi sesuai dengan rekomendasi KASN yang diterbitkan per 23 November 2020,” kata Sekretaris Kabupaten Jembe, Mirfano, Kamis (26/11/2020).
Sebagai atasan langsung, pihaknya sudah memanggil ketiga camat tersebut untuk dimintai klarifikasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sesuai dengan rekomendasi KASN, ketiganya dijatuhi hukuman disiplin sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, karena melanggar pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” tuturnya.
Sanksi tersebut dikatakannya, untuk menegakkan displin kepada para ASN. Sehingga perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal, dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. “Sanksi tersebut juga merupakan tindak lanjut surat KASN No. R-2868/KASN/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.
Ketiga camat tersebut melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon petahana Faida-Vian, yang menjadi peserta Pilkada Jember 2020. Surat penjatuhan sanksi kepada tiga camat itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Jember yang kini menjabat Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief dan ditembuskan kepada BKN, Ketua KASN, Kepala Kantor Regional II BKN, dan Gubernur Jawa Timur. “Kami sudah berkirim surat kepada KASN terkait dengan penjatuhan sanksi tersebut, sehingga saya imbau semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus netral dalam pilkada,” pungkasnya. (Ant)