Menkeu Minta Pengelola Hadirkan Manfaat Aset Negara untuk UMKM

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Sebagai salah satu alat fiskal yang penting dalam mendukung agenda pemulihan ekonomi nasional, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mendorong agar aset atau kekayaan negara dapat dioptimalkan untuk bisa menghadirkan manfaat bagi para pelaku UMKM.

“Kita sangat membutuhkan Asset Manager yang memiliki ide inovatif, kreatif, kritis dan produktif agar aset negara bisa memberikan manfaat, nilai tambah secara ekonomi maupun sosial, khususnya bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi kita,” ujar Menkeu di Jakarta saat memberikan sambutan pada acara Grand Final The Asset Manager 2020 secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Pemerintah sendiri, kata Menkeu telah memberikan keringanan biaya sewa pada Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodasi penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara akibat kondisi tertentu.

“Melalui peraturan ini, kegiatan pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Sementara, pemanfaatan BMN berupa kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif,” kata Menkeu.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara di Ditjen DJKN, Purnama T. Sianturi menambahkan, untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100 persen . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75 persen, koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50 persen, dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil hanya sebesar 25 persen.

Lihat juga...