Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal, Hasil Penindakan 2019-2020

BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan 5.495.232 batang rokok ilegal, MMEA, tembakau iris, HPTL dan 303 paket eks barang kiriman pos luar negeri ilegal senilai Rp5,2 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono, Rabu, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil cegahan maupun penindakan selama 2019-2020.

“Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait, “katanya.

Dia mengatakan peredaran barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Jo. UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Kurnia menjelaskan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 UU 11/1995 Jo. UU 39/2007 tentang Cukai, yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda pidana, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.

Ia mengemukakan, barang cukai ilegal ini didistribusikan pemilknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, dan juga jenis barang, sehingga saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

” Namun ada juga pelaku bisnis ilegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara,” ujarnya.

Lihat juga...