180.000 Pelaku Usaha di Jateng Ajukan Restrukturisasi
BATANG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, menyebutkan sekitar 180 ribu pelaku usaha di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan mengajukan restrukturisasi pada perbankan karena terdampak pandemi Covid-19.
“Sekitar 180 ribu pelaku usaha yang sudah disetujui restrukturisasi oleh perbankan dengan nilai plafon kredit sekitar Rp7,5 triliun,” kata Kepala Kantor OJK Tegal, Ludy Arlianto di Batang, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, restrukturisasi itu sudah diatur pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan “Countercyclical” Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ada pun puncak restrukturisasi para pelaku usaha itu terjadi pada April 2020 hingga Mei 2020, kemudian setelah melewati bulan tersebut cenderung mulai turun.
Ludy mengatakan, jangka waktu restrukturisasi ini yang sebelumnya ditetapkan hingga Maret 2021, akan diperpanjang lagi karena pandemi Covid-19 belum bisa ditentukan kapan akan berakhir.
“Tetapi, perpanjangan waktu pemberian restrukturisasi itu bergantung pada asesmen individual dari masing masing bank. Jadi, bank boleh memperpanjang lagi atau tidak mau memperpanjang lagi, itu menjadi keputusan pada individu perbankan,” katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan waktu restrukturisasi yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan napas yang lebih lenggang kepada para pelaku usaha, agar dapat menjalankan usahanya lagi.
“Kita tidak ada yang tahu kapan akan selesainya pandemi Covid-19 ini. Bisa jadi sampai tahun depan dan bisa jadi juga pada Desember 2020 dengan keluarnya vaksin,” katanya.
Menurut dia, sebanyak 180 ribu pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi ini berasal dari sektor perdagangan dan perindustrian, perhotelan, perikanan, serta pertanian.