Peta PIPPIB Hutan Alam dan Gambut KLHK Terbaru Seluas 66,27 Juta Ha
Belinda menyebut, jika pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan enam bulan lalu, KLHK masih mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Tahun 2013, maka untuk PIPPIB 2020 Periode II berdasarkan pada SNI 2019. “Kemudian kami sudah lakukan koordinasi lebih intensif dengan Kementerian ATR/BPN, sehingga perizinan yang diusulkan di kantor pertanahan wilayah itu bukan satu-satunya,” jelasnya.
Menurut Belinda, perubahan tata ruang dilakukan karena ada perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung atau konservasi. Sementara untuk lahan gambut, dengan SNI yang lama indikatifnya memang lahan gambut, tapi ternyata setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak bisa disebut gambut karena kadar gambutnya hanya sesuai kriteria. (Ant)