Perundingan Perdagangan Bidang Perikanan dengan UE Diharap Selesai 2020
“Margin kita lima persen saja, sudah sulit bersaing dengan produk perikanan negara lain yang harganya lebih murah,” terang Machmud.
Mengenai persyaratan impor di negara tujuan yang kian ketat, Machmud menyebut itu menjadi tantangan bagi pemerintah dan juga pelaku usaha perikanan di Indonesia.
Bagaimana tidak, lanjutnya, karena sebanyak dari 63.364 unit pengolahan ikan (UPI), 62.389 diantaranya (setara 98 persen) merupakan skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Persyaratan meliputi empat poin, yakni kualitas dan keamanan produk, keberlanjutan, sertifikasi dari pihak ketiga, dan asal usul produk serta pengolahannya.
“Dalam membina teman-teman UMKM ini perlu kerja sama antara pemerintah dan swasta, supaya apa yang dihasilkan bisa masuk pasar internasional dan berdaya saing,” ujar Machmud. (Ant)