Menaker Siapkan 4 Rancangan PP Turunan UU Ciptaker

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik,” kata Menaker Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

RPP yang dimaksud oleh Menaker Ida adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sudah dan akan terus dilakukan, karena mereka merupakan ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput.

Mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan dalam penyusunan empat RPP itu melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

“Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target,” ujar Ida.

Menurut Ida, perlu ada transformasi dalam jajaran pemerintah untuk menjalankan UU Cipta Kerja, karena UU itu mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya itu, dia juga yakin akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan.

Lihat juga...