KKP Kembangkan Budidaya Ikan di Lahan Bekas Galian Tambang
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan budidaya ikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan memanfaatkan lahan bekas galian tambang, dan rencana ini didukung penuh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) Palembang Arif Wibowo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyampaikan, KKP akan melaksanakan Program “Pelangi”, yaitu Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang untuk Pengembangan Perikanan.
Provinsi Bangka Belitung telah lama dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah yang memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Timah telah ditambang di provinsi ini sejak zaman Belanda pada abad ke-17 dan kemudian beralih secara resmi ke Indonesia pada tahun 1952.
Sementara bekas galian tambang atau yang lebih dikenal dengan kolong, dengan luas mencapai 1.712 hektare adalah ruang air yang potensial untuk pengembangan ikan lokal perairan darat, yang tidak hanya bermanfaat dari sisi konservasi dan kelestarian biodiversitas ikan, namun juga sumber penghasilan baru bagi masyarakat pelaku utama/usaha perikanan di Bangka Belitung.
Ia memaparkan bahwa saat ini masyarakat di sekitar lokasi tambang timah telah berupaya memanfaatkan kolong untuk beberapa keperluan, namun belum maksimal dan masih terbatas pada kolong yang berusia sudah tua di atas 25 tahun dari saat penggalian.
“Semakin tua usia kolong maka tingkat kekeruhan dan padatan terlarut semakin berkurang, sehingga memberikan peluang besar bagi kehidupan hewan akuatik. Kondisi ini mengakibatkan pemulihan lahan atau air kolong pasca penambangan timah memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga banyak dijumpai kolong bekas tambang yang merupakan lahan marjinal tidak dimanfaatkan” ucapnya.