Kesadaran Kampanye via Daring di Pilkada Jateng, Rendah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, salah satunya dilakukan dengan kampanye berbasis media sosial atau pertemuan daring. Namun sayang, kesadaran tersebut di kalangan para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jateng 2020, masih relatif rendah.

Dalam satu bulan pertama masa kampanye dari 26 September 2020-26 Oktober 2020, dari 3.966 kali kegiatan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, hanya 341 kegiatan yang menggunakan media sosial atau pertemuan secara daring.

“Dari pengawasan yang dilakukan di 21 kabupaten/kota di Jateng, yang menggelar Pilkada 2020. Hasilnya dari 3.966 kali kegiatan pengawasan, hanya 11,3 persen atau 341 yang memanfaatkan teknologi digital, sementara 88,7 persen atau 2.655 kegiatan dilakukan dengan pertemuan langsung,” papar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, saat dihubungi di Semarang, Rabu (28/10/2020).

Padahal, lanjutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 mengamanatkan bahwa metode kampanye pertemuan, diutamakan menggunakan media daring atau media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Ini yang kita dorong kepada para paslon termasuk para tim sukses, untuk lebih memperbanyak kampanye melalui media sosial, media digital atau pertemuan secara daring,” tandasnya.

Dirinya mencontohkan sudah ada beberapa paslon, yang memanfaatkan mobil yang dilengkapi layar digital, berkeliling dari kampung ke kampung, sembari menyampaikan visi misi paslon yang dimaksud.

“Ini juga bisa menjadi contoh, dalam proses pelaksanaan kampanye secara digital. Pesan yang disampaikan tetap bisa tercapai, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” lanjut Anik.

Lihat juga...