Indef: Tingkatkan Investasi Tak Cukup dengan UU Ciptaker
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai meningkatkan investasi tidak cukup hanya dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“UU Ciptaker tidak serta merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, pada diskusi webinar INDEF bertajuk ‘Membedah Ekosistem Investasi Omnibus Law’, di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Karena menurutnya, UU yang memiliki 11 klaster tersebut sebagian besar hanya untuk menyelesaikan permasalahan terkait bagaimana memulai bisnis di Indonesia. Sehingga UU ini tidak serta merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia.
“Ya, kita akui investasi itu tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja. Karena berbagai aspek lain juga perlu dibenahi untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia,” ungkap Tauhid.

Misalnya, sebut dia, yakni dengan perbaikan infrastruktur listrik, pemberantasan korupsi, dan pelayanan pajak. Hingga penyesuaian suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan jauh lebih rendah.
Dia juga mengaku, bahwa dalam UU Cipta Kerja ini ada aspek positifnya untuk negara Indonesia. Namun demikian, Tauhid menilai perlu ada penambahan dalam beleid tersebut.
Dan tentu menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki ekosistem maupun masyarakat. Khususnya yakni beberapa ekosistem menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri.