IDEAS: UU Cipta Kerja Sekilas Tampak Indah

Editor: Koko Triarko

Peneliti IDEAS, Askar Muhammad, dalam diskusi webinar ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (8/10/2020). -Foto: Sri Sugiarti

JAKARTA – Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), menilai kerangka besar yang terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.

“Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing), memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” ungkap Peneliti IDEAS, Askar Muhammad, dalam diskusi webinar ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Cipta Kerja’, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, tambah dia, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut. Yakni pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan.

Sedangkan pada jangka panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bangkrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

“Sekilas, konsep yang ditawarkan ini sangat indah, UU ini hadir bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Tetapi, tambah dia, negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sudah baik. Yakni, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan Skandinavia.

Askar berpendapat, pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak.

Lihat juga...