Balikpapan Revisi Target Penerimaan Pajak

Foto udara kawasan timur Balikpapan tempat berkembangnya perumahan baru dan relokasi industri, menjadi penyumbang pendapatan pajak lewat BHPTB – foto Ant

BALIKPAPAN – Wali Kota dan DPRD Balikpapan, bersepakat untuk merevisi target penerimaan pajak daerah tahun 2020, dari Rp515 miliar menjadi Rp331 miliar. Hal itu diambil untuk menyesuaikan dengan keadaan ekonomi yang tertekan akibat wabah COVID-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha. “Kami berikan perpanjangan waktu untuk membayar pajak,” kata Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Haemusri, Rabu (30/9/2020).

Haemusri yakin, target yang sudah direvisi itu bisa tercapai hingga akhir tahun ini, karena September hingga Desember adalah jadwal pembayaran pajak hotel dan restoran. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh temponya diubah dari 30 September menjadi 30 Desember 2020.

Menurut Haemusri, perpanjangan masa pembayaran dan jatuh tempo itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020, tentang Relaksasi Terhadap Pajak Daerah. Kemudian ada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan, tentang perpanjangan masa pembayaran dan jatuh tempo pajak daerah.

Daru catatan Haemusri, penerimaan PBB sampai 28 September 2020 sudah mencapai 138 persen atau surplus 38 persen. Selain itu pajak jual beli tanah dan bangunan atau Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), angka perolehannya juga sudah mencapai 97,59 persen dari target.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H Haris menegaskan, revisi target penerimaan tersebut telah melalui pembahasan di DPRD. Revisi dilakukan karena melihat realitas ekonomi yang ada. “Tidak bisa dipaksakan, target awal itu karena kondisi perekonomian kita mengalami penurunan. Karena itu pula pemerintah, termasuk pemerintah kota, memberikan penundaan dalam pembayaran pajak,” kata Haris. (Ant)

Lihat juga...