Aliansi BEM Semarang Raya Tuntut Penangguhan Penahanan Empat Mahasiswa
Editor: Koko Triarko
Razin menegaskan, aksi massa yang terjadi di berbagai daerah untuk menolak penerapan UU Ciptakerja, berangkat dari keresahan dan pemahaman berdasarkan berbagai diskursus akademis, dihadapkan dengan tindakan represifitas aparat.
“Banyak massa aksi yang dipukul, ditendang, dikriminalisasi bahkan ditembak gas air mata yang menyesakkan dada, membuat perih mata dan tidak sedikit massa aksi yang pingsan. Hal ini tentu bertentangan dengan tugas kepolisian, yang seharusnya melindungi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini negara Indonesia sedang bersedih dan tidak dalam kondisi baik. Para wakil rakyat seolah bersandiwara akan mengakomodir suara rakyat di masa kampanye.
“Namun kenyataannya, suara rakyat hanyalah tong kosong, ketika mereka sudah terpilih sebagai wakil rakyat. Hal ini tentu menimbulkan amarah rakyat, ketika kebijakan publik yang dibentuk bertentangan dengan apa yang sejatinya dibutuhkan masyarakat. Kebijakan yang membuat rakyat sengsara, bukan sejahtera,” lanjutnya.
Aliansi BEM Semarang Raya berkomitmen untuk konsisten di jalan perjuangan, melawan kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Pihaknya juga menuntut agar poin-poin tuntutan, bisa segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Polda Jateng dan Polrestabes Kota Semarang.
Sementara, Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama, yang ditemui di kesempatan yang sama, menuturkan apa yang dilakukan para mahasiswa, termasuk dari Undip, merupakan kebebasan pribadi, sehingga tanggung jawab pun pribadi.
“Kita tidak melarang penyampaian aspirasi di muka umum, namun ketika terjadi anarki, lalu ada dugaan tindak pelanggaran hukum, itu menjadi tanggung jawab pribadi. Terkait penahanan satu mahasiswa Undip, universitas tidak akan melakukan intervensi. Sudah ada pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tegasnya.