5.178 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS Kemenag

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.

“Ini penting sekali untuk diperhatikan. Kami berharap para peserta yang dinyatakan lulus ini benar-benar menempuhnya dengan cara yang benar. Kelak, mereka akan terlibat dalam membangun bangsa, dan harus punya kejujuran,” pungkas Saefuddin.

Lihat juga...