22,8 Hektare Lahan Waduk Napun Gete Masih Didata

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Tim apraisal tengah melakukan pendataan dan melakukan verifikasi terhadap total lahan seluas 22,86 hektare di areal sekitar Waduk Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang akan mendapatkan ganti rugi tahap enam.

Luas lahan ini termasuk dalam lahan milik warga di Desa Ilimedo dan Werang di Kecamatan Waiblama yang akan mendapatkan ganti rugi, mengingat saat pengerjaan pembangunan waduk, lahan di sekitarnya mengalami longsor.

“Lahan ini tidak termasuk total luas lahan 161,6 hektare yang sudah dibebaskan dan mendapatkan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah,” kata Camat Waiblama, Antonius Jabo Liwu, saat ditemui Cendana News di Kota Maumere, Jumat (16/10/2020).

Camat Waibalama, Kabupaten Sikka, NTT, Antonius Jabo Liwu, saat ditemui di Kota Maumere, Jumat (16/10/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Tonce, sapaannya, mengatakan saat dilakukan proses pengerukan dengan alat berat, lahan warga di sekitarnya pun mengalami longsor dan ikut rusak, sehingga harus mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Ia menyebutkan, warga pemilik lahan tersebut juga sudah didata dan bersedia diberikan ganti rugi, sehingga nantinya tanah tersebut pun dimasukkan dalam jumlah total lahan yang akan mendapatkan ganti rugi.

“Balai Wilayah Sunga Nusa Tenggara II (BWS NT II) Provinsi NTT pun sudah menyepakati akan memberikan ganti rugi dan sudah mengusulkan. Mudah-mudahan proses verifikasi oleh tim apraisal bisa secepatnya selesai,” harapnya.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II), Agus Sosiawan, membenarkan bahwa ada penambahan lahan yang akan diganti rugi seluas 22,86 hektare.

Lihat juga...