Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah -Ant

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. (Ant)

Lihat juga...