Relaksasi PBB-P2 Sukses Mendorong Realisasi Capaian Pajak di Kabupaten Bogor
Relaksasi pajak di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor No.38/2020, tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 terhitung sejak 1 Juli-31 Agustus 2020. Selain PBB-P2, relaksasi pajak juga sempat diterima dunia usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan parkir. Namun, penundaan pembayaran pajak itu harus dihentikan pada 31 Agustus 2020. (Ant)