Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu
Editor: Koko Triarko
“Saat diamankan petugas, tersangka menyembunyikan bungkusan sabu-sabu tersebut di saku jaket, selanjutnya tersangka langsung kita bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas,” kata Kompol Edy.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polresta Banyumas termasuk cukup tinggi. Berdasarkan crime index Polresta Banyumas, sejak Januari hingga Juli 2020, total ada 43 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Sebagai kota yang cukup besar dengan perkembangan pesat, Kota Purwokerto seringkali menjadi target peredaran narkoba, karenanya pemberantasan narkoba terus digencarkan.
“Hampir setiap bulan kita ada ungkap kasus narkoba, pada Juli misalnya ada 6 kasus yang berhasil kita ungkap, kemudian pada Juni 5 kasus dan seterusnya, total sampai bulan Juli kemarin ada 43 kasus narkoba yang kita ungkap,” terangnya.