Polda Jateng Ungkap Bandar Narkoba di Lapas Semarang
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Jadi tersangka CG ini, beli sebanyak dua paket sabu masing-masing kurang lebih 100 gram. Satu paket sabu sudah di edarkan di daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Sementara, satu paket lainya akan diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang , namun tidak jadi, karena sudah kita tangkap terlebih dahulu,” paparnya.
Kasus kemudian dikembangkan, sehingga pada Selasa (25/8/2020), pihaknya melakukan penggrebekkan dan menangkap dua tersangka baru serta mengamankan barang bukti, berupa 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.