Polda Jateng Ungkap Bandar Narkoba di Lapas Semarang

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Berawal dari penangkapan tersangka pengedar narkoba, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi di Jateng. Barang bukti berupa 9,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi pun diamankan.

“Pengungkapan jaringan narkoba ini, berawal dari dari penangkapan tersangka berinisial CG. Pelaku berhasil diamankan saat saat hendak melempar sabu seberat 100,3 gram, di depan Lapas Kelas IA Semarang pada Senin (24/8/20) sekitar pukul 21.00 WIB,” papar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lurhfi di gedung Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/9/2020).

Dari penangkapan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. “Ternyata didapatkan bahwa ini jaringan besar narkoba di Jateng, hingga dilakukan penggrebekkan di salah satu hotel di Semarang. Hasilnya, kita berhasil menyita 8 kilogram sabu siap edar,” lanjutnya.

Selain itu, Polda Jateng juga berhasil mengamankan 5.708 butir pil eksatasi dan menangkap dua pelaku lain. “Dua orang ini juga mempunyai peran masing masing. Saat dilakukan penggrebekan, didapati satu orang berjaga didepan dan satu tersangka lain, berada di kamar sedang mengepak sabu siap edar,” tandasnya.

Diterangkan, dengan keberhasilan tersebut, pihaknya setidaknya bisa menyelamatkan lebih dari sembilan ribu orang, dari bahaya narkoba.

Hal senada juga disampaikan Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Agung Prasetyoko. Dipaparkan, dari penangkapan tersangka CG, pihaknya bisa mengetahui jika barang haram tersebut didapatkan tersangka dari bandar yang menginap di sebuah hotel di Kota Semarang.

Lihat juga...