Penerimaan Pajak Timika Turun 18,46 Persen
TIMIKA – Penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, selama periode Januari hingga akhir Agustus turun sebesar 18,46 persen dibanding periode yang sama 2019, akibat adanya pandemi Covid-19.
Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni, mengatakan pada periode Januari-Agustus 2019, penerimaan pajak KPP Timika terealisasi Rp2,30 triliun. Namun pada periode yang sama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1,88 triliun.
“Pandemi Covid-19 telah menyebabkan roda perekonomian termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Timika, tersendat. Hal itu tentu berimplikasi secara langsung dalam hal penerimaan pajak, di mana pertumbuhannya tahun ini tidak sebagus tahun lalu,” kata Tirta, Selasa (8/9/2020).
Guna mengantisipasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19, katanya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu, berikut peraturan turunannya.
Tirta menyebut, dalam rangka pemulihan roda perekonomian, pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, pelaku UMKM dan korporasi atau perusahaan berupa insentif perpajakan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Permenkeu PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UMKM ditanggung pemerintah serta pembebasan PPH Pasal 22 Impor dan pengurangan PPh Pasal 25.