Pemprov Babel Siap Terbitkan Larangan Isolasi Mandiri
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) siap menerbitkan kebijakan larangan isolasi mandiri bagi masyarakat terkonfirmasi COVID-19, guna menekan penyebaran di klaster keluarga.
“Dalam waktu dekat ini, kita tidak lagi memperkenankan masyarakat terpapar COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kebijakan larangan bagi masyarakat terkonfirmasi COVID-19 sedang disusun, sebagai langkah pemerintah untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona di negeri serumpun sebalai ini.
“Mudah-mudahan dalam pekan ini kebijakan larangan isolasi mandiri sudah selesai dan diberlakukan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 ini, Pemprov Kepulauan Babel telah mempersiapkan asrama haji sebagai isolasi masyarakat terpapar virus berbahaya ini.
“Jika kami memberlakukan larangan isolasi mandiri ini, tentunya Wisma Isolasi di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel tidak akan mampu menampung pasien terpapar virus berbahaya ini,” katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Babel akan menjadikan wisma asrama haji ini sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 agar penanganan virus corona ini lebih optimal.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, asrama haji ini sudah dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien COVID-19,” katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa, mengatakan, kasus COVID-19 di Babel didominasi dari klaster keluarga dan lingkungan perkantoran.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan larangan isolasi mandiri ini, untuk menekan kasus COVID-19 yang dalam bulan ini mengalami peningkatan,” katanya.