KPU Semarang: Pilwakot Terapkan Prokes Jumlah Massa Dibatasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menandaskan, pihaknya membatasi jumlah massa yang ikut serta dalam proses pendaftaran Pemilihan Wali dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2020, yang  digelar pada 4-6 September 2020 mendatang.

Pembatasan tersebut, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, dengan menjaga jarak dan tidak melibatkan kerumunan massa saat melakukan proses pendaftaran.

“Jumlahnya akan kita batasi, hanya partai pengusung yang diperbolehkan masuk ke ruang pleno dengan memperhatikan kapasitas ruangan. Mereka yang akan masuk ruangan, juga akan mengikuti standar protokol kesehatan, termasuk wajib memakai masker hingga pengecekan suhu badan,” paparnya, saat ditemui di Semarang, Rabu (2/9/2020).

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang dan pihak kepolisian, untuk memastikan proses pendaftaran berjalan aman, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya harap, aturan ini bisa dipahami dan ditaati bersama. Saya yakin, para pengurus partai politik akan memahami situasi saat ini dan dapat mematuhi protokol kesehatan yang nantinya diterapkan saat pendaftaran,” tambahnya.

Hendry juga menjelaskan, proses pendaftaran bakal paslon Pilwakot Kota Semarang 2020, juga tidak akan dilakukan di kantor KPU Kota Semarang, namun dipindahkan ke salah satu hotel di wilayah tersebut.

“Pertimbangannya dari segi kapasitas ruangan di KPU Kota Semarang, yang tidak mencukupi. Jadi kita putuskan untuk dipindahkan ke hotel, dengan kapasitas ruangan yang lebih besar. Namun meski demikian, sekali lagi, kita tetap akan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pembatasan kapasitas,” tandasnya.

Lihat juga...