Dampak PSBB DKI, Pelabuhan Bakauheni Perketat Prokes
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Kendaraan logistik pengangkut kebutuhan pokok tetap berjalan normal karena tidak ada pembatasan,” beber Solikin.
Dibanding saat penerapan PSBB tahap pertama oleh DKI Jakarta sejumlah aturan lebih longgar. Kali ini setiap penumpang yang akan menuju ke Jakarta tidak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelabuhan Bakauheni melalui KKP tidak mewajibkan penumpang membawa surat kesehatan dan rapid test bebas Covid-19.
Sarino, calon penumpang kapal asal Lampung tujuan Tangerang mengaku tak harus memiliki surat kesehatan. Usai membeli tiket secara online dibantu petugas ia bisa menyeberang bersama keluarganya.
“Saya selalu membawa hand sanitizer dan sesampainya di rumah langsung mandi dan mencuci pakaian yang dikenakan,”cetusnya.
Laki laki yang bekerja sebagai pedagang makanan di Tangerang itu mengaku pemeriksaan di Bakauheni cukup longgar. Penumpang yang memakai masker tetap diwajibkan mencuci tangan, mencuci tangan dan jaga jarak. Meski melewati kantor kesehatan pelabuhan ia tidak wajib melakukan pemeriksaan dan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan.