Bawaslu Semarang Ingatkan Netralitas ASN Jelang Penetapan Paslon Pilwakot

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Sehari menjelang penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Semarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon Pilkada 2020, termasuk dalam Pilwakot Semarang tetap dilakukan pada 23 September 2020.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh ASN di Kota Semarang, untuk berpegang pada UU No 5 tahun 2014, bahwa setiap pegawai negeri sipil tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku,” papar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin di Semarang, Selasa (22/9/2020).

Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Selasa (22/9/2020). Foto: Arixc Ardana

Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Men PAN-RB, Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI, ada 16 larangan yang harus dihindari ASN untuk menjaga netralitas.

“Tidak hanya melarang secara fisik, seperti menghadiri deklarasi peserta pilkada, atau foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, namun juga ada aturan secara non-fisik. Misalnya, ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, selain itu juga dilarang share dan memberikan komentar atau like di media sosial terhadap paslon. Termasuk, dilarang menyebarkan visi misi paslon secara digital,” terangnya.

Lihat juga...