Bawaslu Semarang Ingatkan Netralitas ASN Jelang Penetapan Paslon Pilwakot

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Sehari menjelang penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Semarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon Pilkada 2020, termasuk dalam Pilwakot Semarang tetap dilakukan pada 23 September 2020.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh ASN di Kota Semarang, untuk berpegang pada UU No 5 tahun 2014, bahwa setiap pegawai negeri sipil tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku,” papar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin di Semarang, Selasa (22/9/2020).

Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Selasa (22/9/2020). Foto: Arixc Ardana

Dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Men PAN-RB, Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI, ada 16 larangan yang harus dihindari ASN untuk menjaga netralitas.

“Tidak hanya melarang secara fisik, seperti menghadiri deklarasi peserta pilkada, atau foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, namun juga ada aturan secara non-fisik. Misalnya, ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, selain itu juga dilarang share dan memberikan komentar atau like di media sosial terhadap paslon. Termasuk, dilarang menyebarkan visi misi paslon secara digital,” terangnya.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan paslon, menjadi peserta kampanye, hingga mengerahkan orang lain serta menggunakan fasilitas negara.

“Kita minta aturan ini dipahami dan ditaati oleh para ASN, selama tahapan Pilwakot 2020 berlangsung. Jika ditemukan ada dugaan ASN melanggar, maka akan dilakukan penanganan dan apabila tercukupi secara formil materiil, maka kami rekomendasikan pemberian sanksi ke KASN,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menambahkan pihaknya juga mengimbau hal yang sama kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjaga netralitas.

“P3K termasuk diatur dalam Undang–Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, untuk itu kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Semarang, yang juga dijabat selaku Wali Kota Semarang,” jelasnya.

Secara lebih detil, Naya menjabarkan, wewenang PPK yang dikepalai oleh Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2003. Sementara, subyek hukum P3K adalah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, hak dan kewajibannya dari dan untuk negara.

“Oleh karena PPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 juncto PP No. 9 Tahun 2003 juncto PP No. 53 Tahun 2010 juncto PP No. 42 Tahun 2004, maka P3K adalah bagian dari pengaturan ASN, sehingga aturan, sanksi, jenis pelanggaran mengikuti ketentuan ASN yang ada,” tegasnya.

Dipaparkan, Bawaslu Kota Semarang juga sudah mengirimkan surat imbauan tentang netralitas P3K sebagai tindakan pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwakot.

“Surat imbauan yang ditembuskan kepada Sekda dan BKPP Kota Semarang, sudah kita kirim pada Senin (21/9/2020) lalu, agar diteruskan ke dinas, instansi dan kecamatan yang mempekerjakan P3K se-Kota Semarang,” pungkasnya.

Lihat juga...