17 Desa dan Kelurahan di Purbalingga Diminta Batasi Kegiatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Sebanyak 17 desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga diminta untuk membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. Seperti pengajian, hajatan serta perlombaan-perlombaan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, 17 desa tersebut terdapat kasus positif Covid-19 dan terus terjadi penambahan kasus positif dalam sepekan terakhir, sehingga diminta untuk membatasi kegiatan.
“Untuk desa-desa yang terdapat kasus positif Covid-19, saya minta untuk membatasi kegiatan kemasyarakatan, terutama untuk 17 desa yang belakangan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19,” kata Bupati Purbalingga, Rabu (2/9/2020).
Bupati yang biasa disapa Tiwi ini mengaku perlu untuk memberikan peringatan, sebab aktivitas di Purbalingga sekarang ini mulai meningkat, seiring dibukanya tempat pariwisata serta diperbolehkannya hajatan. Sehingga, sebagian masyarakat menganggap situasi sudah normal dan mulai banyak menggelar kegiatan yang mengundang massa.
Desa-desa yang diminta bupati melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan yaitu Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari, Desa Kembangan dan Kutawis Kecamatan Bukateja, Desa Karangreja dan Kutabawa Kecamatan Karangreja.
Kemudian Desa Kejobong dan Lamuk Kecamatan Kejobong, Desa Gambarsari Kecamatan Kemangkon, Desa Adiarsa Kecamatan Kertanegara, Desa Karangjengkol Kecamatan Kutasari, Desa Dawuhan Kecamatan Padamara dan Desa Larangan Kecamatan Pengadegan.
Sedangkan untuk wilayah kota, yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan dan Kembaran Kulon.