Pupuk Indonesia: Volume Stok Capai Satu Juta Ton

Wijaya menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

“Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” katanya.

Wijaya menyampaikan para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Begitu pula Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah,” katanya. [Ant]

Lihat juga...