Kemenkeu Catat Serapan Subsidi Bunga UMKM Rendah
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, serapan anggaran subsidi bunga sebagai salah satu program dukungan untuk UMKM di masa pandemi Covid-19 masih sangat rendah. Sejak pertengahan Maret hingga 6 Agustus 2020, realisasi serapan subsidi bunga baru mencapai Rp1,3 triliun.
“Ini berarti memang masih ada masalah dari sisi perbankan maupun lembaga-lembaga keuangan di dalam mengkomunikasikan kepada UMKM tersebut, termasuk juga dalam tahap proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi. Ini yang akan terus kita evaluasi,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kegiatan webinar bertajuk Gotong Royong Jaga UMKM, Selasa (11/8/2020).
Seperti diketahui, untuk program ini, pemerintah menargetkan 60 juta debitur UMKM. Bagi debitur dengan pinjaman Rp500 juta mendapat subsidi bunga selama enam bulan, dengan rincian 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan berikutnya.
Kemudian untuk debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar juga mendapat subsidi bunga selama enam bulan, dengan rincian 3 persen di tiga bulan pertama dan 2 persen di tiga bulan kedua. Adapun debitur dengan pinjaman Rp10 juta subsidi bunganya paling besar 25 persen.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan, bahwa selama masa pandemi ini, UMKM pun diberikan kemudahan melalui penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan. Hingga kini nilai pokok pinjaman yang ditunda mencapai Rp285 triliun dengan outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.600 triliun.
“Kita betul-betul akan melakukan perbaikan secara menyeluruh agar lebih banyak lagi UMKM yang bisa memanfaatkan fasilitas ini,” tukas Menkeu.