Bawaslu Temukan 63 ASN tak Netral, di Tahapan Pilkada Jateng 2020

Editor: Koko Triarko

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, saat ditemui di Semarang, Jumat (14/8/2020). –Foto: Arixc Ardana

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, masih menemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Tercatat, per tanggal 14 Agustus 2020, ada 63 ASN tidak netral. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng, yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.

“Puluhan ASN yang terbukti tak netral itu, diantaranya terjadi untuk ASN di Pemprov Jateng, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal. Dari data tersebut, menunjukkan, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan, tapi di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Jumat (14/8/2020).

Dijelaskan, sejauh ini Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan penanganan ketidaknetralan ASN tersebut. Ditemukan, mereka melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

“Sesuai ketentuan UU Pilkada, kita sudah meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke KASN. Hasilnya, dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN,” tambahnya.

Sri menambahkan, sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya, hukuman disiplin sedang, sanksi moral, hingga pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lainnya.

“Sementara untuk bentuk ketidaknetralan para ASN tersebut, di antaranya menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal pasangan paslon (bapaslon) kepala dan wakil kepala daerah, ASN mendukung salah satu paslon, kemudian ikut melakukan sosialisasi baspaslon terkait,” terangnya.

Selain itu, ada juga ASN yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah, hingga memberikan dukungan politik melalui media sosial.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menandaskan, pihaknya kembali meminta kepada para ASN, untuk tetap selalu menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.

“Mereka harus bertindak profesional, tidak ikut serta dalam politik praktis, serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 5 tahun 2014, tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Kedua aturan tersebut, mewajibkan ASN untuk selalu bersikap netral,” tandasnya.

Ditandaskan, Bawaslu Jateng juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan, dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Pihaknya juga berharap peran serta dari masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan dalan pilkada.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota di Jateng, yang tahun ini melakukan gelaran Pilkada.

“Secara umum, Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan. Namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai aturan,” pungkas Fajar.

Lihat juga...