Aksi Penyetruman Ikan di Indonesia Marak Terjadi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah memetakan potensi kerawanan akibat praktik penyetruman di berbagai daerah di Indonesia dengan mendorong upaya penyadartahuan.

“Lokasinya sebagian besar memang di perairan umum seperti sungai, waduk dan danau. Kami sudah identifikasi titik-titik tersebut,” ungkap Tb Haeru Rahayu, perwakilan Ditjen PSDKP, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Minggu (16/8/2020).

Tebe demikian disapa, menegaskan, bahwa praktik penyetruman masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi dilakukan dengan menggandeng akademisi IPB, Ditjen Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan, Lanal, dan Polairud untuk terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kami libatkan pihak-pihak terkait juga. Pendekatan yang kami pilih adalah dengan turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan, bahwa praktik-praktik penyetruman di perairan umum banyak dilakukan oleh masyarakat kecil, sehingga perlu ada pendekatan khusus melalui penyadartahuan dampak-dampak negatif penyetruman.

“Penangkapan dengan setrum ikan dapat merusak ekosistem karena ikan-ikan kecil (anakan) dan juga telur ikan ikut mati,” jelas Eko.

Selain itu Eko menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda 1,2 miliar rupiah. KKP sendiri akan mendorong agar para pelaku penyetruman menghentikan aktivitasnya dan beralih ke kegiatan budidaya.

Pemerintah pun terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan usaha budidaya ikan, termasuk menjembatani akses dengan pihak-pihak terkait demi kemajuan usaha budidaya ikan. Tentunya dengan syarat masyarakat harus berkomitmen menghentikan kegiatan penangkapan dengan strum yang selama ini mereka lakukan.

Diketahui setidaknya, sebanyak 13 desa di wilayah Banten, Cilacap dan Pangandaran selama ini dikenal sebagai lokasi kegiatan penangkapan ikan dengan setrum. Desa tersebut diberi sosialisasi bahaya praktik penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum.

Lihat juga...