Ungkap 26 Kasus Curat, Kapolresta Banyumas Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PURWOKERTO — Jajaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap 26 kasus pencurian sepeda motor yang sebagian besar bermoduskan media sosial. Karenanya, kapolresta meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan di tengah pandemi ini.
“Sekarang ini perhatian kita memang terfokus pada situasi pandemi Covid-19, namun demikian kewaspadaan harus tetap dijaga dan bersikap bijaklah dalam bermedia sosial. Melalui medsos semua bisa diakses, ibaratnya dunia dalam genggaman kita, sehingga perlu kehati-hatian, saring terlebih dahulu sebelum sharing,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, dari 26 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Sikat Candi 2020 ini, 6 kasus di antaranya dengan modus melalui media sosial. Yaitu melalui perkenalan di medsos, kemudian bertemu dan dalam proses pertemuan tersebut terjadi tindak perampasan sepeda motor, handphone dan barang berharga lainnya milik korban.
“Untuk curat dengan modus perkenalan di media sosial, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel. Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu di hotel. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk sepeda motornya,” jelas Kapolresta.
Selain modus berkenalan di media sosial, kasus curat lainnya dilakukan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung, ada juga yang menggambil dengan menggunakan kunci T. Untuk curat di lokasi perumahan, pelaku masuk melalui atap rumah dan ada juga yang dengan cara mencongkel jendela.
Dari 26 kasus curat dan curat tersebut, total ada 15 orang pelaku yang diamankan petugas, dimana 3 orang pelaku curas, 9 pelaku curat dan 3 orang sebagai penadah. Barang bukti yang diamankan ada 26 unit sepeda motor, 5 buah handphone dan 4 buah senjata tajam.
“Dari 26 kasus tersebut, 7 di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Untuk TKP beragam ada yang di halaman mushola, rumah, jalan raya, hotel serta toko. Proses penangkapan tersangka juga sampai keluar kota, yaitu sampai ke Bali, Jakarta dan Blitar,” kata Kapolresta.
Sementara itu, salah satu pelaku curas, P (30) beralasan, ia melakukan curas karena terdesak keadaan. Sebab, selama pandemi ini, ia nyaris tidak mempunyai penghasilan. Dalam pengungkapan kali ini, ia diketahui melakukan 6 kali curas, dengan modus merayu korban melalui media sosial.
“Jadi saya ajak berkenalan di media sosial, kemudian janjian ketemu dan saat bertemu itu, sepeda motor saya rampas. Hasil penjualan sepeda motor hanya kisaran Rp2 juta karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” tuturnya.