Permohonan Perlindungan Korban TPPO Setiap Tahun Naik
LPSK mencatat, kawasan Timur Tengah masih menjadi wilayah yang banyak dituju oleh para PMI, dan sebagian besar menuju ke Arab Saudi. Sebagian korban TPPO juga dikirim ke negara konflik seperti, Sudan dan Suriah. “Para korban perbudakan modern ini umumnya mengalami kontrak kerja yang tidak jelas, upah yang tidak dibayarkan, dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Livia.
Perlakuan tidak manusiawi yang dapat merendahkan martabat manusia, terus dialami para PMI. Peristiwa pelarungan dan perlakuan tidak manusiawi ABK WNI di kapal berbendera Tiongkoka pada bulan Mei lalu, misalnya, merupakan satu di antara banyak kasus yang dialami PMI. Mereka disebutnya, sangat membutuhkan perlindungan dari negara.
Padahal, berdasarkan data dari Kantor Bank Dunia di Indonesia, di 2016 setidaknya PMI telah menghasilkan devisa sebesar Rp118 triliun dalam bentuk remitansi. “Hal ini menegaskan besarnya kontribusi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas,” ucapnya.
Livia menyebut, laporan pemerintah Amerika Serikat mengenai kondisi penanganan TPPO di berbagai negara termasuk di Indonesia menyebut, Indonesia mengalami stagnasi sejak 2013. Dan sampai dengan 2020 masih menempati posisi tertinggu ke-2. Atau tidak mengalami kenaikan selama tujuh tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia saat ini dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu mempertimbangkan penilaian, aspek penuntutan dan penjatuhan hukuman yang mengalami penurunan. Kemudian faktor penghentian kasus, keterlibatan aparat yang tidak diproses secara hukum, dan pengurangan anggaran untuk perlindungan korban.