Perda Pertanahan Diharap Pecahkan Permasalahan Tanah di Kulon Progo

KULON PROGO — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Istana mengharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Pertanahan menjadi Peraturan Daerah dapat memecahkan permasalahan pertanahan di wilayah ini.

Istana mengatakan kebijakan pokok pertanahan dan arah pembangunan di bidang pertanahan diharapkan dapat memecahkan masalah pertanahan; dengan adanya tertib administrasi pertanahan maka data-data setiap bidang tanah dapat diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan maupun keadaan fisik tanah.

“Dengan demikian, administrasi pertanahan yang baik akan memberikan perlindungan bagi pemilik yang sah dan akan membantu menyelesaikan masalah lainnya yang timbul dengan cepat,” kata Istana di Kulon Progo, Jumat (10/7/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, Peraturan Daerah tentang Administrasi Pertanahan ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi bidang pertanahan dari proses pendataan, perencanaan, dan pemanfaatan pertanahan dapat berjalan secara optimal, efisien, dan efektif guna perencanaan pembangunan dan pemberdayaan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.

Selain itu, FPDI Perjuangan meminta pemkab terus melakukan koordinasi dengan baik, dengan melakukan kerja sama antarlembaga dan instansi serta pejabat lainnya yang terkait dengan administrasi pertanahan di Kabupaten Kulon Progo. Termasuk di dalamnya pemkab segera membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo terkait dengan pendataan pertanahan di Kabupaten Kulon Progo.

Lihat juga...