Pengamat Minta KKP tidak Abaikan Perikanan Berkelanjutan
JAKARTA — Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, konsep percepatan perizinan yang diterapkan KKP adalah baik sepanjang tidak mengabaikan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan.
“Inisiatif (percepatan izin) ini baik, sepanjang tidak mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, seperti pelaporan hasil tangkapan, pemenuhan hak-hak fishing crews, dan patuh pajak,” kata Abdul Halim di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, salah satu hal yang penting adalah jangan sampai percepatan perizinan tersebut membuat adanya kelengahan dengan mengizinkan alat tangkap ikan yang merusak.
Terkait peran penyuluh perikanan untuk mengajarkan masyarakat pesisir mengenai prinsip perikanan berkelanjutan, ia menyebut KKP bisa mendayagunakan dinas kelautan dan perikanan di tingkat provinsi/kab/kota, terlebih pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menilai KKP berhasil melakukan gebrakan melalui reformasi perizinan dengan efektifnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online.
Sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) ini mampu memangkas pengurusan izin dari 14 hari menjadi satu jam saja.
“Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut,” kata Yugi.
Sebelumnya, KKP membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap daring selama 24 jam pada hari kerja sejak 22 Juni 2020 guna meningkatkan pelayanan seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha.