Pemeriksaan Kajari Jaksel Diambil Alih Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang diberitakan bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
“Pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (23/7/2020) malam.
Hari mengatakan, setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial, berupa video dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang diterima Rabu 15 Juli 2020.
Keesokan harinya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memeriksa Kajari Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan, karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, yang sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tertanggal 12 Juni 2009, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Djoko Soegiarto Tjandra dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Namun hingga saat ini belum tertangkap dan belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor. “Padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut,” tuturnya.
Ketika proses pemeriksaan dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking bersama dengan seorang perempuan bernama Pinangki, yang diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung. “Karena informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung, maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” katanya.
Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu. “Serta masih dijadwalkan lagi pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut,” katanya.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhannudin, dalam berbagai kesempatan menyampaikan, Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap penanganan permasalahan Djoko Soegiarto Tjandra. Dan jika terbukti para jaksa ada yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant)