Operasional Seksi Empat Tol Sibanceh Tinggal Tunggu Izin BPJT
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020, maka Jalan Tol Sibanceh seksi empat (Indrapuri – Blang Bintang) sepanjang 13,5 km secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol. Tol Sibanceh secara keseluruhan akan dilengkapi dengan tujuh Gerbang Tol, dan enam Simpang Susun atau interchange. Selain itu, tol sepanjang 74 km ini akan memiliki dua buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tipe A.
TIP tersebut terletak di seksi 3 (Jantho – Indrapuri) KM 37 dan seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) KM 54. Adapun progres dari kedua rest area tersebut, saat ini masih dalam tahap perencanaan desain, pembebasan lahan dan land clearing. Keseluruhan TIP ini ditargetkan dapat beroperasi secara fungsional setelah Tol Sibanceh mulai dioperasionalkan. (Ant)