Kadin Catat 6,4 Juta Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat sedikitnya 6,4 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana sebagian besar bisnis perusahaan terhenti dikarenakan anjloknya permintaan pasar, daya tahan finansial yang terbatas dan lemahnya daya saing untuk kelanjutan usaha. 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai strategi penyelamatan atas isu ketenagakerjaan dan hubungan industrial perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah, untuk menekan imbas pandemi yang lebih dalam bagi dunia usaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Kontraksi kondisi pekerjaan tengah terjadi dalam skala besar tidak hanya di Jakarta atau pusat bisnis lainnya, namun juga dikhawatirkan bisa berpengaruh ke daerah. Kami tidak ingin dampaknya akan lebih jauh untuk para pekerja,” ujar Rosan dalam Rakernas Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Jumat (17/7/2020) secara virtual.

Menurutnya Rosan, tidak ada alasan lagu untuk memperlambat stimulus ekonomi agar dunia usaha bisa bertahan dan kembali menggeliat. Demikian juga dengan isu ketenagakerjaan seperti RUU Cipta kerja, peningkatan produktivitas SDM hingga penerapan pendidikan vokasi diharapkan dapat memenuhi target-target seperti yang diharapkan.

“Kami ingin menekan angka PHK dan sebisa mungkin untuk menghindarinya. deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup harus dilakukan. Butuh terobosan dan inovasi agar sektor usaha tetap berjalan di tengah pandemi,” kata Rosan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Anton Supit mengungkapkan, untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas SDM nasional, Kadin telah berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan pendidikan vokasi.

Lihat juga...