DPR Mangkir Saat Sidang Uji Materil UU Pengadilan Pajak

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mangkir dari sidang uji materil UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, di mana agenda sidang sendiri sedianya adalah mendengarkan keterangan DPR.

Ketidakhadiran wakil rakyat dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk tidak lagi mendengar keterangan DPR dan meminta para Pemohon dan kuasa Presiden untuk menyerahkan kesimpulan.

“Karena DPR tidak hadir. Dengan demikian sidang hari ini adalah sidang terakhir. Untuk itu para Pemohon, Kuasa Presiden, dan untuk semua pihak dapat menyerahkan kesimpulan atau keterangan tambahan selambat-lambatnya pada Rabu, 29 Juli 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang uji materil UU Pengadilan Pajak di ruang pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Perkara ini sendiri diajukan Triyono Martanto, Haposan Lumban Gaol, dan Redno Sri Rezeki yang berprofesi sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Para Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UUD 1945.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan menyebutkan aturan pencalonan pimpinan pengadilan pajak telah sesuai dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan Tio Serepina Siahaan dalam sidang pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.

“Secara khusus pengaturan pembinaan administrasi umum dan keuangan telah sejalan dengan UUD 1945. Kekhususan pengaturan pajak dalam hal ini mengatur khusus sengketa perpajakan,” kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan hadapan mejelis hakim MK.

Hal ini sebut Tio, dikarenakan fungsi dan peruntukan pajak ditujukan untuk kemakmuran dan kepentingan rakyat. Sehingga, sengketa pajak tidak dapat disamakan dengan sengketa pada umumnya. Tio juga mengatakan, keputusan sengketa pajak sangat jelas dan bersifat mengikat dan terakhir.

“Dengan adanya kekhususan ini, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak. Namun, calon terpilih tetap disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kemudian ditetapkan oleh Presiden,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tio kemerdekaan hakim pajak dalam memutus perkara tetap terjamin sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Sehingga, tidak terpengaruh dari pihak yang mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.

“Sejatinya kemerdekaan hakim dalam memutus sengketa pajak telah terjamin dalam pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak,” ujarnya.

Dengan demikian, tambah Tio, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan selama ini sudah sesuai dengan Konstitusi. Sementara terkait permohonan Pemohon, sebutnya, pemerintah berpendapat jika Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Terkait dengan hal itu, pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan pemohon.

“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena Pemohon mempersoalkan penerapan norma, bukan masalah konstitusionalitas norma. Pemerintah berpendapat permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan uji materi di MK,” jelasnya.

Para Triyono Martanto, Haposan Lumban Gaol, dan Redno Sri Rezeki yang berprofesi sebagai hakim pengadilan pajak mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UUD 1945. Haposan menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Pengadilan Pajak tentang pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua yang diusulkan oleh Menteri Keuangan.

Hal tersebut berkaitan dengan sistem pengangkatan dan pemberhentiannya, terutama dalam hal independensi, kemerdekaan, dan kewibawaan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak. Haposan menilai, UU a quo tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai mekanisme penentuan calon Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.

Para juga Pemohon menuturkan, sejak Pengadilan Pajak berdiri tahun 2002, mekanisme pengusulan calon Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dilakukan secara berbeda. Dalam hal ini pemilihan pernah dilakukan melalui mekanisme pemilihan dari dan oleh hakim untuk selanjutnya diusulkan kepada menteri keuangan.

Selain itu, sebutnya pernah juga didasarkan atas usulan dari ketua periode sebelumnya menjelang masa pensiun. Inkonsistensi tersebut terjadi karena tidak adanya pengaturan mekanisme pencalonan Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Pajak yang hanya berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Lihat juga...