Target PAD Rp15,993 Triliun, Bapenda Jateng Dorong Peningkatan PKB
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Pemilik kendaraan bermotor di Jateng, masih berkesempatan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar dan penggratisan bea balik nama.
Hal itu berdasarkan Pergub Jateng No 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020.
“Kebijakan ini, salah satunya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Tahun ini, kita targetkan mencapai sekitar Rp5,278 triliun. Sementara per Juni 2020, pendapatan masih di angka Rp1,8 triliun,” papar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto di Semarang, Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan, dengan kebijakan tersebut, pihaknya membebaskan biaya denda administrasi bagi keterlambatan pembayaran pajak, serta biaya balik nama kendaraan. “Sasaran balik nama ini untuk banyak kendaraan berplat nomor luar namun beroperasional atau dimiliki warga Jateng,” terangnya.
Dari data Bapenda Jateng, ada sekitar 3 ribu kendaraan bernopol luar provinsi, yang teridentifikasi beroperasional di Jateng, dengan 80 persennya kendaraan roda dua. “Kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar yang ada di Jateng,” jelas Tavip
Selain datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), pembayaran juga bisa lakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole). Melalui aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pajak tanpa harus pergi ke mana pun.
Nantinya, tanda bukti pelunasan PKB, berupa e-TBPKP, dapat diunduh melalui aplikasi Sakpole dan berlaku selama 30 hari, terhitung mulai dilakukan pembayaran. Dalam jangka waktu tersebut, ditukar dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK, yang dapat dilakukan di seluruh lokasi Samsat yang berada di wilayah Jateng, dengan membawa dan menunjukkan STNK dan KTP asli yang sesuai.
Disatu sisi, pandemi covid-19 diakuinya cukup berpengaruh terhadap PAD Jateng. Bahkan, jika dibandingkan dengan tri wulan pertama 2019 lalu, penurunan mencapai 5,08 persen.
“Secara keseluruhan, target PAD Jateng mencapai Rp15,993 triliun, hingga triwulan pertama 2020, baru terealisasi sekitar Rp 2,696 triliun. Angka ini menurun cukup jauh, jika dibanding periode lalu pada 2019. Mudah-mudahan, kedepan bisa mengejar target,” tandasnya.
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang masih atas pemilik yang lama, agar segera melakukan balik nama. Pasalnya selain denda pajak, Pemprov Jateng juga membebaskan bea balik nama kendaraan.
“Harapannya, para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada ini. Mengingat, kesempatan ini tidak datang setiap tahun. Jadi ayo diurus yang masih nunggak pajaknya dan kendaraannya masih atas nama orang lain, manfaatkan layanannya,” tandas Ganjar.