Penggunaan Lapangan di GBK Tidak Gratis
JAKARTA – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Winarto mengatakan, PSSI wajib membayar biaya sewa, jika menggunakan fasilitas di kawasan GBK. Termasuk penggunaan lapangan untuk tempat latihan tim nasional.
“Jangankan PSSI, kementerian saja kalau menggunakan fasilitas GBK harus membayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, Kemendikbud memakai Istora, itu membayar sesuai regulasi,” ujar Winarto, Rabu (17/6/2020).
Aturan dimaksud adalah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.05/2018, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara. Sesuai peraturan tersebut, yang dapat memakai fasilitas GBK secara cuma-cuma hanyalah para atlet nasional, yang namanya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kemenpora.
Pasal 9 Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.05/2018 menuliskan, Terhadap kegiatan pemusatan latihan nasional dengan rekomendasi dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, atas tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. “Jadi harus ada SK yang di dalamnya ada nama-nama atlet, pelatih dan ofisial. Timnas bisa saja memanfaatkan kawasan GBK secara gratis, kalau sudah ditetapkan para pemainnya oleh Kemenpora karena mereka akan mewakili negara,” tutur Winarto.
Winarto yakin, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sangat mengetahui soal regulasi penggunaan kawasan GBK tersebut. Sebab sebelumnya, Zainudin merupakan Ketua Komisi II DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian Sekretariat Negara, pada tahun 2017-2019. “Beliau pasti sangat memahami aturannya,” kata Winarto.