Penerimaan Cukai Rokok Jateng Berpotensi Meleset dari Target
KUDUS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) memperkirakan, realisasi penerimaan cukai rokok selama semester pertama 2020 tidak bisa mencapai target.
Namun, dari perhitungan yang dilakukan, diprediksi penerimaanya lebih dari 90 persen. “Untuk saat ini, realisasi penerimaan cukai kurang sedikit dari target selama semester pertama 2020,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di sela-sela pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Kamis (18/6/2020).
Target yang dibebankan pusat untuk Kanwil DJBC Jateng, selama 2020 adalah sebesar Rp38 triliun. Sedangkan catatan sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok berkisar di angka Rp16 triliun. Prediksinya, hingga akhir Juni 2020 atau semester pertama bisa digenjot hingga mencapai 95 persen.
Pandemi penyakit virus corona (COVID-19) diakui berdampak terhadap industri hasil tembakau. Meskipun demikian, sektor rokok masih cukup luar biasa, karena tidak terpengaruh besar oleh pandemi. “Daya beli masyarakat terhadap rokok memang turun, tetapi rokok dengan harga murah justru yang banyak laku,” ujarnya.
Ia menduga, konsumen rokok yang mengalami penurunan daya beli tetap membeli rokok sesuai kemampuan saat ini dengan harapan masih bisa merokok. Kondisi tersebut berdampak pada penjualan rokok bermerek dari golongan satu mengalami penurunan, sedangkan golongan dua mengalami kenaikan.
Dengan kondisi pandemi COVID-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir, akan berdampak pada penerimaan cukai hingga akhir 2020. “Kami juga belum bisa memprediksi realisasinya hingga Desember 2020 seperti apa,” ujarnya.