Kemiskinan Bisa Sebabkan Kerusakan Lingkungan
SOLO – Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rahayu Subekti, mengatakan kemiskinan dan kerusakan lingkungan saling berhubungan, sehingga perlu ada perhatian dari seluruh pihak.
“Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria kerusakan lingkungan hidup,” kata dosen Fakultas Hukum UNS tersebut di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020).
Selanjutnya, kata dia, ada dua kemiskinan yang ada di masyarakat, yaitu kemiskinan struktural dan absolut. Kemiskinan struktural terkait dengan sistem dan kebijakan pemerintah, sedangkan kemiskinan absolut berhubungan dengan standar kualitas hidup seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya.
“Bila kemiskinan tidak segera diatasi, maka akan timbul kerusakan-kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia mencontohkan, ketika terdapat kebijakan penggusuran lahan oleh pemerintah, maka akan berdampak pada penduduk setempat yang kehilangan lahan sebagai mata pencaharian mereka sehari-hari.
“Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat menyebabkan kemiskinan,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, bila ada upaya untuk menjamin ketahanan lingkungan di tengah masyarakat, maka kesejahteraan akan tercapai. Karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat, swasta, pemerintahan, dan perguruan tinggi.
Terkait ketahanan lingkungan tersebut, praktisi hukum Muhammad Taufiq mengatakan, ketahanan lingkungan merupakan bagian dari ketahanan nasional.
Menurut dia, ketahanan nasional merupakan kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.